Kamis, 11 Oktober 2012

Tiga kecamatan baru di Muaraenim masuk RTRW

Ilustrasi (dok:Istimewa)
Sebanyak tiga Kecamatan baru di Kabupaten Muaraenim telah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Adapun, ketiga Kecamatan tersebut yakni Muara Belide Barat, Lubai Ulu dan Belimbing.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Muaraenim Kuyung Rizal mengatakan, Perda RTRW ini merupakan salah satu yang paling penting di antara sembilan Perda yang disahkan beberapa waktu lalu. Perda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 18 tahun 1992.

Perda RTRW mengatur hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai komprehensif yang komplit. Khususnya, terkait dengan kemajuan dan perkembangan Kabupaten Muaraenim dalam 20 tahun mendatang.

"Kita berharap dengan masuknya tiga kecamatan ini dalam Perda RTRW maka pembangunan di segala bidang pada tiga kecamatan tersebut dapat segera dilaksanakan dengan baik," ujar Kuyung di Muaraenim, Selasa (9/10/2012).

Menurut Kuyung, penetapan Perda RTRW merupakan landasan bagi berbagai kegiatan pembangunan di masing-masing kecamatan tersebut. Mulai dari penyusunan program, pengadaan lahan, desain sampai konstruksi dan pemanfaatan ruang.

"Dengan adanya Perda RTRW, diharapkan setiap kebijakan pembangunan yang menjadi kewenangan Kabupaten dapat dituangkan dengan baik dan diselaraskan kepentingan masyarakat," ucap Kuyung.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim Taufik Rahman menambahkan, tiga kecamatan yang akan dimekarkan tersebut meliputi Kecamatan Belida Darat dengan ibu kota Kecamatannya Tanjung Bunut pecahan dari Kecamatan Lembak, Kecamatan Lubai Ulu dengan ibu kota Karang Agung pecahan dari Kecamatan Lubai, dan Kecamatan Belimbing ibu kota Cinta Kasih pecahan dari Kecamatan Gunung Megang.

Sebelumnya, pemekaran ini telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Tak hanya itu, hasil kajian dari tim survei Universitas Sriwijaya (Unsri), tiga Kecamatan tersebut juga dinilai layak untuk dilakukan pemekaran.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa kriteria. Di antaranya berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk. "Untuk Kecamatan Belimbing akan memiliki sepuluh desa, Kecamatan Belida Darat sepuluh desa dan Kecamatan Lubay sebanyak sebelas desa," terangnya.


SUMBER   : SINDONEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar